Malekat Hukum Ambil Tindakan Tegas!!!Lapor Penipuan berkedok Investasi Puluhan Miliyar.

Berita327 Dilihat

 

Bali,Prabunews.com-Modus penipuan berkedok Investasi Propeti “Golden City” telah menelan kerugian finansial dengan total puluhan miliyar Rupiah yang menimpa banyak investor. Kantor Malekat Hukum Law Firm telah mengambil tindakan tegas dengan melaporkan hal ini ke Polda Bali, dengan Laporan Polisi Nomer LP/B/396/VII/2023/SPKT/POLDA BALI.

Salah satu investor dari “Golden City” telah melaporkan kerugian yang cukup signifikan yaitu sebesar 500.000 USD atau sekitar 7,5 miliyar Rupiah.

Selain itu, mereka juga telah mendapatkan Surat Kuasa dari ke 62 investor lainnya, yang berasal dari berbagai negara seperti Amerika, Australia, Jerman, dan Inggris.

Dugaan penipuan ini melibatkan para terlapor, yaitu Saudara Brett Sorense dan Saudara Yansen Barry, yang diduga telah membujuk para calon investor dengan janji sewa selama 99 tahun dan pembangunan proyek “Golden City”,

yang terdiri dari kurang lebih 300 unit rumah atau hunian. Penawaran tersebut dilakukan melalui brosur yang didistribusikan di CLEAR CAFÈ UBUD dan CLEAR CAFÈ CANGGU, yang keduanya berlokasi di Bali.

Salah satu korban terbujuk oleh bujukan Saudara Brertt Sorense dan akhirnya mentransfer uang sekitar 7,5 miliar Rupiah ke PT BUMI SUMBAWA pada tahun 2018.

Menurut Reinhand R. Silaban,S.H kuasa hukum yang mewakili para pelapor dari kantor Malekat Hukum Law Firm, sebelum melakukan pembayaran, para terlapor menjamin akan segera memulai proyek “Golden city” setelah pembayaran tersebut.

Namum, setelah pembayaran, mereka menyatakan bahwa mereka harus mengumpulkan dana tambahan dari investor lain sebelum memulai pembangunan.

Saat melakukan kunjungan investigasi ke Sumbawa pada awal tahun 2020, klien kami tidak melihat adanya kemajuan dalam pembangunan yang dijanjikan, dan tanah yang dijaminkan untuk proyek tersebut masih berada di bawah Kepemilikan orang yang tidak teridentifikasi.

Saudara Yansen Barry, Direktur PT BUMI KRISTAL SUMBAWA, tidak memberikan akses kepada klien kami untuk mengakses propeti yang dijaminkan, hal ini semakin memperkuat kecurigaan akan adanya penipuan.

Malekat Hukum Law Firm menghimbau kepada seluruh masyarakat dan wisatawan asing yang berlibur Ke Bali, yang ingin melakukan investasi di Indonesia – khususnya di wilayah Sumbawa – untuk berhati-hati dan melakukan due diligence/uji tuntas sebelum melakukan transaksi keuangan.

Kemudian sambung Dr.Muhajir,S.H.,M.H menggarisbawahi bahwa kedatangan kita ke Polda Bali meminta agar Penyidik Polda Bali menangani perkara ini dengan obyektif dan presisi.Kamis(5/10/2023) siang.

 

AR81

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *