Denpasar,Prabunews.com -Bali menerapkan pungutan terhadap wisatawan asing pada tahun 2024.
Pungutan masuk Bali bagi turis asing itu merupakan strategi pemerintah provinsi untuk membuat pariwisatanya agar lebih terawat dan berkelanjutan.
“Melindungi alam Bali agar bersih indah dan lestari secara menyeluruh dan berkelanjutan. Dan, yang berikutnya adalah membuat tata kelola pariwisata Bali yang berbasis budaya dan bermartabat.
Kemudian menciptakan kebersihan, ketertiban, kenyamanan wisatawan asing selama berada di Bali,” kata Gubernur Bali Wayan Koster dalam konferensi pers secara daring bersama Kemenparekraf, Senin (4/9/2023).
Koster juga menjelaskan tata cara pembayaran pungutan oleh wisatawan asing. Para turis dikenakan biaya sebesar Rp 150 ribu per orang yang akan dibayarkan satu kali selama berwisata di Bali dan sebelum yang bersangkutan meninggalkan wilayah Indonesia.
Adapun pembayaran ini hanya bisa dilakukan secara nontunai. Yakni, bisa dibayarkan melalui metode pembayaran QRIS, Virtual Account, atau melalui Bank Rakyat Indonesia (BRI).
“Pembayaran wajib dilakukan secara nontunai atau cashless melalui sarana pembayaran elektronik. Proses pembayaran dilakukan melalui Bank Persepsi yang ditunjuk oleh pemerintah Provinsi Bali yaitu Bank Rakyat Indonesia. Karena Bank Rakyat Indonesia ini menangani pembayaran area di bandara I Gusti Ngurah Rai,” kata Koster.
Terkait hal ini ketua ASITA Bali yang di hubungi via telepon WhatsApp menyampaikan bahwa beliau tidak masalah dan sangat mendukung kebijakan pemerintah ini namun dengan adanya aturan pemerintah daerah yang akan menerapkan pungutan 150 Ribu kepada warga asing , seharusnya sebelum diberlakukan hal itu pemerintah terlebih dahulu harus melakukan sosialisasi dan edukasi terkait peraturan tersebut dan harus memiliki kajian yang jelas agar tidak menimbulkan multitafsir . “Ujarnya Putu Winarsta selaku ketua (DPD ASITA) Bali.