Mangupura,Prabunews.com- – Unit Reskrim Polsek Abiansemal berhasil mengamankan pelaku tindak pidana Pencurian kendaraan bermotor dengan TKP Di Bengkel Bagus Motor yang beralamat di Jl. Raya Semana, Banjar Umahanyar, Desa Mambal, Kecamatan Abiansemal, Kabupaten Badung. yang terjadi pada hari Jumat, tanggal 08 Desember 2023, sekitar pukul 06.30 WITA.
Kapolsek Abiansemal Kompol I Gusti Made Sudarma Putra, S.Sos., S,H. M.A.P seijin Kapolres Badung AKBP Teguh Priyo Wasono, SIK, menerangkan berdasarkan keterangan I MADE SUARDANA (selaku korban) datang ke Bengkel Bagus Motor yang beralamat di Jl. Raya Semana, Banjar Umahanyar, Desa Mambal, Kecamatan Abiansemal, Kabupaten Badung tempat tersangka bekerja dengan mengendarai 1 (satu) Unit Sepeda Motor Honda Supra X125 DK 6123 B, dengan tujuan untuk diambil bensin dari kendaraan tersebut kemudian dijual secara eceran kepada konsumen, pada saat itu tersangka BEJO (merupakan mekanik bengkel) membuka aplikasi facebook, dan melihat postingan ada lowongan pekerjaan mekanik di Bengkel Bintang Timur, hal tersebut memuncul niat tersangka untuk pindah kerja, dikarenakan Bengkel Bali Bagus merupakan bengkel yang baru buka dan sepi,
Pada hari Jumat, 08 Desember 2023, sekitar pukul 06.30 Wita tersangka berangkat menuju Bengkel Bali Timur yang terletak di Jl. Tukad Petanu, Desa Sidakarya, Kecamatan Denpasar Timur dengan mengendarai 1 (satu) Unit Sepeda Motor Honda Supra X125, setelah sampai di Bengkel Bintang Timur tersangka melakukan tes wawancara dan tersangka diterima bekerja di Bengkel Bintang Timur, selanjutnya tersangka mencari tempat kost yang berada di dekat Bengkel Bintang Timur, karena tempat kost harus melakukan pembayaran di awal, maka munculah niat tersangka untuk menjual sepeda motor milik korban untuk membayar sewa rumah kost, selanjutnya pada hari Sabtu tanggal 09 Desember 2023, tersangka menjual dengan cara memposting foto sepeda motor tersebut di akun market place/facebook dengan harga Rp. 2.300.000,- (dua juta tiga ratus ribu rupiah), dan sepeda motor tersebut diambil oleh pembeli dengan harga Rp. 1.800.000,- (satu juta delapan ratus ribu rupiah), kemudian uang hasil penjual tersebut tersangka gunakan untuk membayar sewa rumah kost dengan harga Rp. 730.000,- (tujuh ratus tiga puluh ribu rupiah), tersangka kirim untuk istri dan anak sebesar Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) dan sisa sejumlah Rp. 770.000,- (tujuh ratus tujuh puluh ribu rupiah) dipergunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.
Dengan kejadian tersebut korban melapor ke Polsek Abiansemal sesuai dengan Laporan Polisi nomer LP/B/02/I/2024/SPKT/POLSEK ABIANSEMAL/POLRES BADUNG/POLDA BALI, tanggal 11 Januari 2024. Dan dari hasil penyelidikan yang dilaksanakan oleh tim Opsnal mengarah ke pelaku / tersangka, selanjutnya tim opsnal mengamankan tersangka berikut dengan barang bukti antara lain 1 buah baju kaos berkerah warna Hitam dengan merk ALARIC, 1 buah celana pendek warna Hitam merk SPORT CRAZY, 1 lembar Nota Pembayaran Kost kamar F sebesar Rp. 730.000 dan 1 unit Handphone Merk OPPO warna Rose Gold.
“Pelaku kita sangkakan dengan pasal 362 KUHP yang berbunyi Barang siapa dengan melawan hak mengambil sesuatu barang sebagai atau seluruhan milik orang lain tanpa seijin yang berhak, dengan ancaman hukuman selama-lamanya 5 Tahun penjara.”Pungkas Kapolsek Abiansemal.