TABANAN,-Prabunews.com- Dalam rangka menciptakan Cipkon 2024 awal Ramadhan dan menjelang hari raya Iedul Fitri 1445 H dari segala tindak kriminalitas agar wilayah hukum polres tabanan terjaga kondusifitas harkamtibmas Polres Tabanan berupaya menindak tegas dan mengungkap tindak pidana kriminalitas baik curanmor ,narkoba ,pengeroyokan serta tindak pidana kriminal lainnya
Hasil dari keseriusan Polres Tabanan dalam mengungkap segala bentuk kriminalitas di buktikan dengan menangkap para pelaku beserta barang buktinya
Keberhasilan tersebut digelar dalam Oress Conference di akhir bulan maret 2024 dalam keberhasilannya mengungkap pelaku tindak pidana Curanmor ,Narkoba dan Kekerasan yang mengakibatkan korban meninggal Dunia ,bertempat di Mapolres ,Sabtu 30/3/24
Seijin Kapolres Tabanan AKBP Leo Dedy Depretes ,S.H.,S.I.K.,M.H yang yang disampaikan Waka Polres Kompol.I Gede Made Surya Atmadja Narkoba ….menjelaskan ,bahwa dalam kurun waktu bulan maret Sat Reskrim berhasil mengungkap 2 kasus yaitu Kasus Penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal Dunia dan Kasus Curanmor .
” Untuk kasus penganiayaan ada 7 tersangka 1 diantaranya dibawah umur sedangkan kasus Curanmor ada 12 dan 1 tersangka dibawah umur ,bersama dengan tersangka barang buktinya telah kami amankan ” terang Kapolres Tabanan
Barang bukti Curanmor terdiri dari
1 unit SPM Yamaha N MAX warna hitam, nopol : DK 3256 KAN. , 1 buah HP Redmi warna hitam,1 unit Mobil Daihatsu Espass warna Perak Metalik, Nopol : DK-1240-DQ, 1Buah STNK Mobil Daihatsu Espass warna Perak Metalik, Nopol : DK-1240-DQ atas nama I Wayan Kadik D, alamat Jln. G. Agung II/YA/10.c Denpasar,1 buah tangga motor yang terbuat dari pipa besi warna abu-abu.,
1 (satu) buah kunci pas 12mm.,
1 Unit Sepeda Motor Honda Prima warna Hitam Putih, Nopol : DK-5136-GAC,
1 Unit Sepeda Motor Honda Vario warna Hitam, Nopol : DK-5969-IR, ,
1 (satu) unit sepeda motor Merk Benelli, Nopol : DK 6534 GAV, type BS 250 PE warna Hitam atas nama I Madr Janur Yasa alamat Br. Dinas Jangkahan, Kel. Batuaji, Kab.
Sedangkan untuk kasus kekerasan BB yang diamankan berupa1 (satu) unit SPM Suzuki FU warna biru,1 (satu) buah sandal jepit,1 (satu) unit spm Honda Beat DK 3017 GAO, 1 (satu) unit spm honda scoopy DK4238 GAN,1 (satu) unit spm Honda Beat DK 5296 GAD ,1 (satu) unit SPM Honda Scoopy warna merah hitam DK 2484 ET dan 7 (tujuh) buah baju dan celana pelaku yg digunakan saat kejadian
Tertangkapnya semua tersangka
Curanmor dengan tersangka I KADEK ED.(25 TH), I MADE YG (26 TH), I PUTU SJ.(45 TH), I MADE PJ. (17 th), alamat Desa Sangketan, Kec. Penebel, Kab. Tabanan berawal dari laporan masyarakat tentang adanya pencurian 1 (satu) unit sepeda motor merek Yamaha Nmax warna hitam pada hari Rabu tanggal 28 Februari 2024 sekitar Pukul 06.30 WITA, di pinggir jalan umum jurusan Desa Rejasa- Bendungan Telaga tunjung , tepatnya di Banjar Dinas Pacut , Desa Rejasa, Kec. Penebel, Kab. Tabanan.
Kemudian Sat Reskrim Polres Tabanan yg dipimpin oleh Kasat Reskrim Polres Tabanan AKP. I Komang Agus D.W., S.I.K., M.Si. dan Kanit 1 Reskrim IPDA I Wayan Supartawan S.Sos. langsung mendatangi TKP untuk melakukan olah TKP serta melakukan pengumpulan bahan keterangan dengan melakukan interogasi terhadap pelapor dan saksi-saksi di TKP,
Hadi .W